by Lili Sunardi Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 23 Oktober 2015 - 17:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak menjamin akan menghentikan perilaku kekerasan seksual di masa mendatang. Padahal, hukuman ini menjadi pemberatan untuk mengatasi maraknya aksi predator seks.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Seputar Kesehatan Hak Reproduksi dan Seksualitas Remaja (Seperlima) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penerapan hukuman kebiri untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator seks.
“Belum ada kajian yang mengungkapkan bahwa hukuman kebiri efektif memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Peneliti Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Frenia Nababan, di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Frenia menuturkan penerapan hukuman kebiri berpotensi memunculkan ketidakadilan dalam proses hukum nasional karena tidak dapat ditarik kembali jika terjadi kesalahan dalam peradilan.
Menurutnya, pengadilan seharusnya dapat memberikan hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak-anak, sesuai dengan UU No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak. “Pemerintah seharusnya mengedepankan tindakan pencegahan dengan melakukan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual,” ujarnya.
Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual tersebut terbukti ampuh dalam memberikan kemampuan bagi anak dan remaja dalam mengenali tindak kekerasan seksual, dan mengajarkan prinsip anti-kekerasan. Pendidikan itu juga dapat memberikan kemampuan kepada anak dan remaja untuk mengendalikan dorongan seksualnya.