news
Langganan

KEKERASAN POLISI: Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Wonogiri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Selasa, 12 Februari 2013 - 17:17 WIB

ESPOS.ID - Kapolda Jateng Irjen Didiek S Triwidodo

Kapolda Jateng Irjen Didiek S Triwidodo

SEMARANG -- Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek S Triwidodo mencopot  Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonogiri, AKP Sukirwanto.

Advertisement

“Kasat Reskrim Polres Wonogiri dicopot, karena tak profesional,” kata Kapolda kepada wartawan seusai peresmian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (12/2/2013).

Kasat Reskrim Wonogiri, AKP Sukirwanto dinilai tidak profesional, karena membiarkan anggotanya melakukan tindak penganiayaan terhadap tukang ojek Susanto.

Seperti diketahui Susanto, 30, warga Lingkungan Salak RT 004/RW 003, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Wonogiri dianiaya empat anggota reserse Polres Wonogiri, karena diduga mencuri burung Love Bird. Akibat penganiayaan ini, Susanto mengalami patah tulang di jari tangan kelingking kiri, punggung, dan beberapa bagian tubuh memar sehingga harus dirawat di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri. Dalam pemeriksaan ternyata tukang ojek ini tidak terbukti terlibat pencurian burung dan dibebaskan.

Advertisement

Kapolda lebih lanjut menyatakan, empat penyidik Polres Wonogiri yang melakukan penganiayaan juga dicopot dari jabatannya. Empat penyidik Polres Wonogiri tersebut masing-masing Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropi’i (anggota Polsek Kismantoro), Briptu Aditia (anggota Polsek Wuryantoro

“Mereka saat ini ditahan di Polda Jateng serta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Didiek didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono.

Menurut Kapolda, empat anggota Polri itu, tak hanya melanggar displin dan kode etik kepolisian, tapi juga tindak pidana umum.

Advertisement

“Tindakan kekerasan ini merupakan pidana umum, nantinya akan disidangkan di pengadilan umum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota Polri,” ujar Kapolda.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif