by Nancy Junita - Espos.id News - Jumat, 19 Agustus 2022 - 22:28 WIB
Esposin, JAKARTA — Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) J dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, telah sampai ke Kejaksaan Agung.
Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk. dan langsung melakukan penelitian.
“Berkas diterima hari ini pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka. Mereka masing-masing Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.
Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka. Mereka masing-masing Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.
Baca Juga: Divisi Propam Proses Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut menuturkan ini merupakan pelimpahan berkas tahap I.
Baca Juga: Divisi Propam Proses Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo
Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak.
Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.
Selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga: Belum Ditahan karena Alasan Sakit, Putri Sambo Punya Anak Balita
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs"