by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 9 Juli 2010 - 21:52 WIB
Jakarta--Mabes Polri sudah menetapkan Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka kasus video porno. Kejaksaan Agung pun mengakui sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) dari Mabes Polri.
"Sudah ada, tapi hanya atas nama Ariel saja," kata Jampidum Hamzah Tadja usai salat di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (9/7).
Ariel ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri 22 Juni lalu. Saat itu juga Ariel langsung ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penyidik menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi.
Soal pengunggah pertama video porno Ariel yang diduga berinisial K, Kejagung hingga saat ini mengaku belum tahu. "Belum pernah dengar, baru Ariel," tutupnya.
dtc/ tiw