news
Langganan

Kejagung: Kementerian ESDM Ragu Terbitkan RKAB Tambang Timah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 17 Juli 2024 - 17:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kegiatan pertambangan. (Freepik.com)

Esposin, PANGKALPINANG -- Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Patris Yusran Jaya, menyebutkan Kementerian ESDM ragu menerbitkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pelaku usaha penambangan bijih timah.

"Saat ini banyak pelaku usaha penambangan timah legal belum bisa beraktivitas, karena Kementerian ESDM belum memiliki RKAB," kata Patris Yusran Jaya saat rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu (17/7/2024).

Advertisement

Ia mengatakan keraguan Kementerian ESDM dalam menerbitkan RKAB ini tentunya telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Smelter ini tidak bisa beraktivitas karena belum memiliki RKAB, sehingga tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut tidak mempunyai penghasilan atau di-PHK," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Ia menyatakan keraguan Kementerian ESDM dalam menerbitkan RKAB bagi perusahaan tambang timah ini, sebagai dampak dari penegakan hukum tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan Kejagung dalam mewujudkan aturan tata kelola penambangan timah yang berkelanjutan dan tertib hukum.

Advertisement

"Uniknya smelter timah ini, smelter ini ada namanya tungku. Apabila tungku ini sudah padam dan untuk memanaskannya kembali memerlukan waktu lama serta biaya sangat biaya besar, sehingga efek dari penegakan hukum ini akan ada smelter-smelter yang tidak beroperasi lagi," katanya.

Ia menambahkan efek dari penegakan hukum tata kelola pertimahan ini juga penambangan tradisional sulit menjual hasil tambang timahnya.

"Penegakan hukum tata kelola timah ini akhirnya berdampak juga kepada penambang tradisional atau tambang rakyat, karena orang-orang yang dijadikan tersangka kemarin banyak diantaranya sebagai kolektor atau pengumpul hasil tambang rakyat, sehingga masyarakat tidak ada lagi tempat menjual hasil tambangnya," katanya.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif