news
Langganan

Kecamatan di Yogyakarta akan Hilang, Ganti Jadi Kapanewon dan Kemantren - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata Sunartono Harian Jogja  - Espos.id News  -  Sabtu, 23 November 2019 - 23:20 WIB

ESPOS.ID - Tampilan baru Tugu Pal Putih.(JIBI/Harian Jogja/Desy Suryanto)

Esposin, JOGJA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) akan mewujudkan aturan UU No 13/20212 tentang Keistimewaan DIY pada 2020 mendatang dengan mengubah nonmeklatur kecamatan dan desa.

Paniradiyapati DIY, Beny Suharsono, mengatakan pada 2020 mendatang, nama desa di DIY akan berganti dengan kelurahan. Sedangkan kecamatan akan berubah menjadi kapanewon dan kemantren.

Advertisement

Digaji Besar, Ini Tugas Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina

Sebanyak 78 kecamatan di DIY akan berganti dengan kapanewon dan 14 kecamatan di Kota Jogja berubah menjadi kamantren. Namun khusus di Kota Jogja, kelurahan tidak mengalami perubahan nama alias tetap.

Sementara itu, jabatan camat akan berganti dengan nama penewu. "Kalau kecamatan nanti camatnya jadi penewu, kades jadi lurah," kata Beny yang dikutip dari Harian Jogja, Jumat (22/11/2019).

Advertisement

UU Keistimewaan DIY Digugat, Pemprov Diminta Hapus Istilah Pribumi - Nonpribumi

Sebelum diterapkan di seluruh wilayah DIY, Kabupaten Kulonprogo akan menjadi daerah pertama yang akan menggunakan aturan tersebut.

"Realisasinya 2020, rencananya pertama akan di-launching di Kulon Progo. Begitu launching nanti akan menjadi pilot project yang lain akan mengikuti, yang jelas nanti tidak susah realisasinya, perlahanan nanti akan mengikuti," tambahnya.

Advertisement

Jokowi ke Prabowo: Jangan Lagi Sekadar Proyek, Setop Itu!

Dengan perubahan tersebut, nantinya akan diikuti dengan pergantian identitas penanda seperti papan dan urusan administasi lainnya. Namun, peralihan ini tidak akan mengubah kodifikasi desa sehingga tidak akan ada pembaruan struktur apapun. Hal tersebut juga tidak akan mempengaruhi nama kelurahan dan kecamatan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DIY.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif