by Newswire - Espos.id News - Minggu, 11 Juni 2023 - 11:55 WIB
Solopos.com, JAKARTA — Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Kalimantan Utara tanpa dilengkapi dokumen tenaga kerja yang sah.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B. saat dikonfirmasi di Kupang, Minggu (11/6/2023) mengatakan puluhan calon PMI itu digagalkan keberangkatannya ketika hendak menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6/2023) malam menuju ke Kalimantan.
“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia sehingga kita duga mereka akan dikirim ke sana,” katanya seperti dilansir Antara. Saat ini, ujar dia sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.
Dia menambahkan penggagalan keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu dilakukan setelah aparat polisi setempat melakukan penyelidikan mendalam. Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu mengaku tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Mereka hanya tahu akan dijemput oleh seseorang yang menggunakan kendaraan sewaan di tempat penginapan Kecamatan Alak.
“Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang merekrut kami, namun saya memang ingin berangkat ke Kalimantan bersama istri saya untuk bekerja di sana,” katanya. Dia mengatakan alasan ekonomi membuat dia dan istrinya ingin mencari nafkah di Kalimantan.
Yefrianus Berek calon pekerja Migran Indonesia lainnya mengaku bahwa dirinya dijanjikan untuk bekerja di kebun kelapa sawit di Kalimantan namun belum tahu gaji per bulan. “Saya juga kaget karena tiba-tiba setelah tiba di pelabuhan kami langsung ditangkap polisi,” tambah dia.