news
Langganan

KEBAKARAN HUTAN : Polri Tetapkan 73 Tersangka Pembakar Hutan, Tapi Belum Sentuh Korporasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Jumat, 11 September 2015 - 09:55 WIB

ESPOS.ID - Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel memadamkan api yang membakar lahan di dekat permukiman warga di Desa Simpang Pelabuhan Perbatasan Palembang-Indralaya, Sumsel. Senin (7/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kebaran hutan di Sumatra dan kalimantan memicu kabut asap yang merugikan masyarakat.

Esposin, JAKARTA - Polri mencatat sepanjang 2015 terdapat 59 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Advertisement

Dari catatan tersebut, penanganan kasus terbanyak di Riau dengan jumlah 27 perkara, kemudian diikuti Kalteng 11 perkara, Kaltim 11 perkara, dan Mabes Polri satu perkara.

Sementara itu secara keseluruhan pihak yang sudah ditetapkan tersangka berjumlah 73 orang, terbanyak di Riau 27 tersangka, Jambi 20 tersangka, Kalbar 12 tersangka, Kalteng 11 tersangka, Sumsel dua tersangka, dan Bareskrim satu tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan para tersangka itu sifatnya masih perorangan, sementara terkait korporasi tengah diselidiki.

Advertisement

"Dua atau tiga hari lagi baru diketahui, klasifikasi apakah koorporasi atau hanya perorangan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Selanjutnya Anton mengatakan motif pelaku membakar hutan dan lahan adalah untuk kesuburan lahan dan mempercepat proses penggarapan.

"Lahan terlalu luas, cara konvensional tidak mungkin. Misal 1.000 hektare paling cepat dibakar," kata dia.

Advertisement

Kadiv Humas menuturkan sesuai hasil pemeriksaan tersangka diketahui para pelaku sengaja membakar sebagai cara pintas mengelola lahan.

"Saat ditanya bosnya, bos cuma minta dibersihkan, bukan dibakar. Untuk kepentingan korporasi atau tidak, harus dilihat titiknya. Perlu pemetaan," kata dia.

Mengenai dugaan keterlibatan koorporasi dalam pembakaran lahan, Anton enggan berspekulasi. Menurut dia penyidikan harus sesuai fakta, sebab jika tidak pihaknya bisa saja terseret hukum.

Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani mengatakan untuk keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan masih didalami penyidik.

"Korporasinya sedang berjalan. Kami berjalan dengan PPNS LH [Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup]," kata dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif