by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 21 Januari 2015 - 12:30 WIB
Esposin, JAKARTA-- Direktur Bahana Securities, Andi Irawan Sidharta, dipanggil penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Rencananya, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Andi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang kini menjadi terpidana KPK.
Selain Andi, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Elva Arminiati untuk dijadikan saksi bagi terpidana Nazaruddin dalam kasus yang sama.
"Semuanya akan dipanggil sebagai saksi untuk MNZ [Muhammad Nazaruddin]," tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.
Yulianis sempat menyatakan Nazaruddin telah memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.
Pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).