by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 13 April 2015 - 12:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Majelis dinyatakan gugur oleh hakim tunggal praperadilan Asiandi Sembiring.
"Menetapkan menyatakan permohonan praperadilan atas Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur?," tutur hakim Asiandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Asiandi mempertimbangkan digugurkannya permohonan gugatan praperadilan Sutan karena berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta oleh KPK.
"Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," tukas Asiandi.