by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 14 Agustus 2015 - 17:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Tim penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji DPRD Musi Banyuasin. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.
Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah melalui proses penyidikan diduga peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pemberi.
"Dalam perkara ini yang bersangkutan diduga atau dikategorikan sebagai pemberi." ujar Johan Budi selaku Pelaksana Tugas (Plt) KPK di Gedung KPK, Jumat (14/8/2015).
Asal uang yang digunakan tersangka sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak KPK. Kasus ini masih terus dikembangkan dan belum berhenti pada Pahri dan Lucianty sebagai tersangka. "Landasannya kalau penyidik menemukan bukti lain yang kuat akan diusut," tambah Johan Budi.
Dengan bertambahnya dua tersangka baru, total sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus tindak pidana korupsi Bupati Musi Banyuasin.