news
Langganan

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : Tak Diperiksa, Ini yang Diambil Penyidik KPK dari Dewie Yasin Limpo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 27 Oktober 2015 - 18:00 WIB

ESPOS.ID - Anggota Pamdal DPR menjaga ruang anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang telah disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). Penyidik KPK melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Hanura tersebut setelah tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus suap mikrohidro Papua terus disidik KPK. Dewie Yasin Limpo hari ini kembali diperiksa.

Esposin, JAKARTA -- Dewie Yasin Limpo datang ke KPK bukan untuk diperiksa. Dia datang hanya untuk diambil sampel suara dan fotonya guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih terkait proyek pembangkit listrik mikrohidro di kabupaten Deiyai Papua.

Advertisement

"Dia datang untuk pengambilan sampel suara dan foto. RB dan IR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, (27/10/2015).

Dewie Yasin Limpo diduga menerima suap dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Iranius. Suap tersebut diduga agar proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai Papua dimasukkan ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016.

KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

Advertisement

Dewie, Bambang, dan Rinelda diduga sebagai penerima suap dan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif