by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:31 WIB
Esposin, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus pengeroyokan lanjut usia (lansia), Wiyanto Halim, 89, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Sebanyak enam tersangka, yakni TB, 21, JI, 23, RYN, 23, MA, 23, MJ, 18, dan F, 19. Satu tersangka, F, 19, baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas perannya turut melakukan perusakan terhadap mobil korban.
"Ada satu tersangka baru, inisialnya F usianya 19 tahun. Jadi, enam tersangka sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga : Awalnya Serempetan, Pria Ini Malah Babak Belur Dikeroyok 5 Orang
Baca Juga : Awalnya Serempetan, Pria Ini Malah Babak Belur Dikeroyok 5 Orang
Kasus pengeroyokan terhadap seorang lansia itu bermula dari serempetan antara korban dengan salah seorang tersangka, yaitu JI. Saat kejadian, JI mengendarai sepeda motor.
"Pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan akibat serempetan itu kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling," katanya.
Baca Juga : Anggota Front Betawi Rembug Meninggal Semalam, Dikeroyok 10 Orang?
"Teriakan itu diartikan oleh orang-orang di sekitar mobil yang melaju di depan adalah mobil curian. Persepsi inilah membuat banyak pengendara motor lain beramai-ramai membuntuti atau mengejar mobil korban sampai di TKP akhir Pulo Kambing Cakung," tutur Zulpan.
Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Wiyanto Halim meninggal adalah provokasi karena teriakan maling.
"Para tersangka ini sudah menyatakan motif mereka terprovokasi karena ada teriakan maling, sehingga emosi. Mereka tidak menyadari bahwa orang yang dihadapi adalah lansia," ujar Zulpan di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga : Sadis! Maman Dikubur Hidup-Hidup di Kaki Gunung
Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa tersangka tidak memiliki kaitan dengan korban pengeroyokan. "Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Tersangka ini tidak ada kaitannya," jelasnya.
Zulpan juga menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran. "TB perannya menendang mobil dan korban di kaki kanan ke arah pinggang. Kemudian ke arah perut," jelas Zulpan.
Pihak keluarga Wiyanto Halim melalui tim penasihat hukum keluarga, Freddy Y. Patty, mengatakan pihak keluarga masih berduka dan menyesali peristiwa pengeroyokan itu. "Masih terpukul, masih nangis-nangis. Harapan kami para provokator ini bisa tertangkap. Para pelaku bisa tertangkap," kata Freddy.
Baca Juga : Kasus Pengroyokan di Potrojayan Solo: Korban & Pelaku Tak Saling Kenal
Freddy mengatakan pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum telah mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membahas perkembangan penyidikan kasus. "Perkembangan yang mungkin terjadi masih menunggu hasil penyelidikan. Kami berdoa supaya tuntas," ujar Freddy.
Pada kesempatan itu, Freddy mengungkapkan kasus pengeroyokan itu tidak terkait masalah sengketa tanah. "Tidak mengarah ke situ."