by Ashari Purwo Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 21 Oktober 2015 - 20:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pernyataan Komjen Pol. Budi Waseso dan mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor E. Simanjuntak, soal dugaan kesalahan dalam pengadaan mobile crane dibantah kubu PT Pelindo II.
Penasihat hukum Dirut PT Pelindo II, Friedrich Yunadi, menyangkal seluruh tudingan Victor, Budi Waseso, dan Pansus Pelindo II. “Semua tahapan sudah dilakukan dengan benar,” katanya.
Lantas, mengenai mobile crane yang disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Friedrich mengaku mempunyai bukti foto dan video ketika dilakukan penyitaan yang menurutnya tanpa landasan hukum. Mobile crane tersebut sedang bekerja dan dipaksa dihentikan.
“Saya punya bukti saksi siapa saja yang pernah menyewa crane, dan bukti transaksi keuangan yang dihasilkan atas operasional crane tersebut, lebih dari Rp4 miliar telah dihasilkan atas operasional crane selama ini. Hal ini melanggar PP No. I/Tahun 2014 Tentang Larangan Penyitaan Aset Negara Di BUMN, dalam pasal 50 dilarang menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik.”
Dia menambahkan, Wakil Ketua BPK telah resmi menyatakan pengadaan 10 unit mobile crane tidak ada kerugian negara. “Apakah penyidik lebih mempunyai kapasitas dan lebih kompeten dalam melakukan audit dibandingkan dengan BPK? Menurut undang-undang, jelas dikatakan bahwa yang berhak melakukan audit adalah BPK, bukan Polri.”
Di depan rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang dibentuk DPR guna mengungkap sejumlah kejanggalan di tubuh perusahaan yang dipimpin oleh Richard Joost (RJ) Lino, Victor mengungkapkan ada intervensi. “Kita mau ungkap kasus korupsi, tapi dihalang-halangi,” katanya dalam rapat Pansus Pelindo II, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Upaya menghalangi itu, menurutnya, terjadi pada 28 Agustus 2015 saat dia ingin melakukan penggeledahan. “Padahal, saat itu saya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Pelindo II,” kata Victor E. Simanjuntak tanpa mengungkap oknum-oknum yang memberikan ganjalan untuk pengungkapan kasus tersebut.