by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 14 Maret 2016 - 23:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Haryadi Budi Kuncoro, tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, selesai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (14/3/2016) petang.
Didampingi kuasa hukumnya, Heru Widodo, adik kandung mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa penyidik dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. "Pada pemeriksaan hari ini ada 26 pertanyaan yang diajukan ke Pak Haryadi dan semua dijawab dengan lancar," kata Heru di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Heru mengatakan pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas, tugas, dan kedudukan kliennya selaku Senior Manajer Peralatan perusahaan pelat merah tersebut. "Kemudian beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan yang disangkakan ke Pak Haryadi," katanya.
Menurut dia, dari keterangan Haryadi semakin jelas bahwa pengadaan alat derek itu direalisasikan setelah adanya keputusan dari board of directors dan direksi tentang investasi mobile crane. Setelah itu dibuatkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
"Kemudian RKAP diusulkan pada direksi, direksi sampaikan pada komisaris, komisaris sampaikan pada menteri BUMN. Dari situ mana kala itu disetujui kemudian diimplementasikan," katanya.
Keterangan itu, sambung Heru, sekaligus membantah tuduhan bahwa usulan pengadaan crane, anggaran, rekomendasi spesifikasi berasal dari Haryadi. Menurut dia kliennya menerima brosur berbagai merek mobile crane dari direksi. "Pak Haryadi langsung mengikuti yang ditender," katanya.