by Abu Nadzib Newswire - Espos.id News - Minggu, 14 Agustus 2022 - 05:58 WIB
Esposin, JAKARTA — Keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat disambut gembira pihak keluarga almarhum.
Menurut keluarga Brigadir J penghentian adalah langkah yang sangat tepat yang seharusnya dilakukan sejak awal.
"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, seperti dikutip Esposin dari Antara.
Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.
Baca Juga: Kisah LPSK Diberi Uang dalam Amplop oleh Ferdy Sambo
"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti," kuasa hukum keluarga, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek di Jambi, Sabtu.
"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti," imbuh Ramos Hutabarat.
Baca Juga: Tambah Lagi, Total 36 Polisi Jadi Korban Kebohongan Ferdy Sambo
Dia menambahkan, dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan dalam gelar jumpa pers seusai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir J dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diterpa Isu Judi dan Narkoba di Balik Kematian Brigadir J