by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 2 April 2015 - 11:55 WIB
Esposin, JAKARTA - Polri menyita 299 dokumen dari hasil penggeledahan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.
"Jadi kemarin dilakukan penggeledahan di ruang imigrasi Kemenkumham dari jam 10.00 hingga 22.00 WIB. Ada 299 dokumen yang disita," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Rikwanto mengatakan beberapa barang sitaan yang diperoleh berupa proposal pengajuan proyek Payment Gateway, surat-surat, dokumen, dan notulen hasil rapat. Selanjutnya penyidik langsung memverifikasi dokumen sitaan tersebut pada hari ini.
Selain dokumen pihaknya juga tengah mengupayakan untuk mendapatkan harddisk atau software tentang layanan pembuatan paspor elektronik. Sementara itu pihak Kemenkumham diakui Rikwanto kooperatif akan mengupayakan hal tersebut.
"Apa yang dimaksud penyidik akan dicarikan dan ditemukan," kata dia.
Sehari sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah beberapa ruang di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencari dokumen terkait proyek Payment Gateway.
"Dirtipikor Bareskrim melakukan penggeledahan di ruang Kemenkumham untuk menyita dan mencari surat atau dokumen Payment Gateway," kata Rikwanto, Rabu (1/4/2015).
Dia mengatakan penggeledahan tak hanya dilakukan di ruang Wamenkumham melainkan ruang lain yang diduga menyimpan dokumen proyek Payment Gateway.