by Akhirul Anwar Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 27 Maret 2015 - 05:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus Payment Gateway. Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno pernah meminta agar kriminalisasi terhadap pejabat KPK dan pendukungnya dihentikan.
Denny Indrayana dikenal sebagai salah satu pendukung KPK saat wakil ketua lembaga anti rasuah itu, Bambang Widjojanto, ditangkap Bareskrim Polri terkait keterangan palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Denny juga sering mengkritik soal sikap pemerintah terhadap polemik Budi Gunawan.
Ketika kembali ditanya soal komitmen Presiden Jokowi, Pratikno enggan berkomentar. Tetapi menurutnya, pada dasarnya Presiden selalu memberi tanggapan bahwa tidak ada kriminalisasi. "Kalau presiden kan selalu tanggapannya bahwa tidak ada kriminalisasi," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (26/3/2015).
Namun dalam kasus Denny Indrayana ini, Pratikno mempersilakan untuk minta keterangan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai orang yang memimpin insitusi yang menangani kasus tersebut. Apakah hal itu termasuk kriminalisasi atau tidak, Polri yang berhak menentukan.
"Tapi apakah sebuah kejadian kriminalisasi atau tidak ya tanya ke [Plt] Kapolri," ujar Pratikno.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto berpendapat sebaiknya Denny Indrayana jangan terlalu mengumbar kata "kriminalisasi". Menurutnya kata "kriminalisasi" sudah tidak laku karena ada dokumen dan saksi di Kemenkumham.