news
Langganan

KASUS PAJAK BCA : MAKI: KPK Harus Ajukan PK, Masa Takut? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Rabu, 27 Mei 2015 - 17:30 WIB

ESPOS.ID - Aktivis melakukan aksi dengan mengenakan topeng mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo (kiri) dan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan (kanan) di car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (27/4/2014). Aksi tersebut untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Kasus pajak BCA dinilai sebagai ujian bagi keberanian KPK mengajukan PK terhadap putusan praperadilan.

Esposin, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengimbau KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Status tersangka mantan Dirjen Pajak 2001-2006 itu batal setelah hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.

Advertisement

?Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, KPK lebih baik mengajukan PK daripada mengulangnya dari awal. Maksudnya, KPK tidak perlu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru (Sprindik) baru terhadap Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).

"Saya selalu mendorong PK, itu yang sah secara hukum daripada mengulangnya dari nol," tutur Boyamin Saiman kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Boyamin Saiman mengatakan soal menang atau kalah akan menjadi lumrah setelah KPK mengajukan PK.? Boyamin mengatakan ?KPK harus memberikan contoh untuk mempercayai sistem hukum apapun hasilnya. "Juga harus instropeksi untuk berbenah dan lebih profesional. Jangan ngambek seperti anak kecil," katanya.

Advertisement

Menurutnya, PK adalah jalur yang sah secara hukum daripada menerbitkan sprindik baru dan KPK harus berani melakukannya. "?Masa sekelas KPK berani dakwa dan nuntut orang dengan gagah berani, tapi justru takut ajukan PK."

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif