by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 27 Mei 2015 - 05:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kembali menetapkan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Hadi Poernomo bisa kembali jadi tersangka dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi pengajuan keberatan pajak PT BCA. Namun Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK tetap akan kembali di praperadilankan oleh mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut untuk ke dua kalinya?.
"Bisa saja [ditersangkakan lagi], namun bisa saja nanti diajukan praperadilan lagi dan bisa kalah untuk ke dua kalinya," tutur Boyamin Saiman kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Boyamin Saiman menambahkan bahwa ke depan KPK harus mengevaluasi penyelidik dan penyidiknya. Tujuannya, agar tidak ada lagi tersangka yang memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. "?Karena salah satu pointnya yang membahayakan adalah penyelidik dan penyidik tidak sah maka selamanya akan sulit tidak sekedar tentang pembuktian," tukasnya.
Senada dengan Boyamin, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, juga mengatakan bahwa ?KPK dapat menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka lagi dalam kasus yang sama. Namun, menurut Emerson, pihak KPK hanya perlu mengganti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang lama dengan sprindik yang baru.
"Bisa [ditetapkan sebagai tersangka lagi]," tutur Emerson.