by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 22 April 2014 - 05:40 WIB
Ketua KPK Abraham Samad beralasan pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 itu. "Belum, belum ditahan," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014)
Bukan hanya tak ditahan, meskipun surat penyidikan sudah dikeluarkan namun pencegahan Hadi Purnomo berpergian ke luar negeri belum ditetapkan. "Sprindik penyidikan keluar hari ini. Pencegahan kemungkinan besar menyusul," ujarnya.
Pada kasus tersebut, Hadi yang kini pimpinan lembaga tinggi negara itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Gara-gara itu, ia kini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu Rp5,7 triliun.