by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 18 Juni 2015 - 17:55 WIB
Esposin, JAKARTA - Polri tengah berupaya menelusuri dugaan pidana pencucian uang (TPPU) dengan meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya tiga minggu lalu kita sudah minta LHKPN, mereka dari KPK sampai sekarang belum menerima balasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut Victor, laporan tersebut sangat penting untuk mengetahui data awal harta kekayaan para tersangka tersebut serta dapat mempermudah arah pengusutan dugaan pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat tersebut.
"Nanti kalau pemeriksaan melebihi dari mana itu, kan gitu," kata dia.
Hari ini, penyidik tengah memeriksa dua tersangka DH dan RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Keduanya, telah tiba di Bareskrim sejak tadi pagi guna menjalani pemeriksaan. Sementara HW, penyidik berencana memeriksa yang bersangkutan di Singapura.
Sebelumnya, Bareskrim juga sudah mendapat laporan sementara transkasi 19 rekening milik PT TPPI. Namun penyidik belum dapat menyimpulkan adanya dugaan pencucian uang karena transaksi sebatas operasional perusahaan.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu, penyidik telah memeriksa para saksi di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Dirjen Migas Evita Legowo, dan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu serta sejumlah saksi lainnya.