by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Sabtu, 9 Mei 2015 - 16:31 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pengamat energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara berharap penanganan kasus korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas (kini SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Polri, bukan sandiwara.
Diakui Marwan Batubara, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jarang ditemui penanganan kasus korupsi berhenti di tengah jalan kecuali kasus Komjen Pol. Budi Gunawan. Sedangkan di Polri dan kejaksaan, penanganan kasus sewaktu-waktu dapat dihentikan.
"Polisi dan jaksa itu rawan sekali dihentikan kemudian dibarter dengan kasus-kasus lain," katanya kepada Bisnis/JIBI, Jumat (8/5/2015).
Karenanya, dia pun mewanti-wanti agar penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini jangan sampai terjadi sandiwara. Maksudnya, begitu ditemukan keterlibatan pihak penguasa lama atau merembet ke penguasa sekarang, kasus pun rawan dibarter.
Sebab, dia menilai kasus yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI ini tidak berjalan sendiri dan melibatkan berbagai pihak. Apalagi, kasus sempat urung ditindaklanjuti ketika berada di KPK dan baru ditangani ketika berganti kekuasaan.
Marwan Batubara mengaku sudah berbicara dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak. Dia mengapresiasi langkah penyidik sekaligus meminta komitmen menuntaskan kasus tersebut.
"Saya berharap komitmen ini ada pula di benak Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, Kapolri Jenderal Badrodin agar mereka benar-benar mau menyelesaikan kasus ini," katanya.