by Mahmudi Restyanto Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Kamis, 9 Agustus 2012 - 13:44 WIB
JAKARTA--Rustam Syarifuddin Pakaya yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Departemen Kesehatan [sekarang Kemenkes], terancam hukumam pidana 20 tahun penjara.
Mantan Direktur SDM dan Pendidikan RS Kanker Dharmais ini menurut Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 2,47 miliar.
Rustam didakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Diduga ia mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada produk tertentu.
"Menyetujui lelang pengadaan alat kesehatan tidak diumumkan melalui media cetak, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU dari KPK, Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Agus menambahkan penunjukan langsung tender alkes yang dilakukan Rustam dalam kasus ini membuat negara menderita kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Adapun sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini ialah :