news
Langganan

KASUS HAMBALANG: KPK Periksa Direktur Adhi Karya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Mahmudi Restyanto Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 11 Desember 2012 - 05:00 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)
Advertisement

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan aliran dana pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga  (P3SON) Bukit Hambalang. Terkait hal tersebut, KPK telah memeriksa Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus.

Advertisement

"KPK juga melakukan penyelidikan Hambalang terhadap apakah ada aliran dana ke penyelenggara negara terkait proses pembangunan sport center hambalang, salah satunya adalah Teuku Bagus," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Senin (10/12).

Advertisement

Sehari sebelumnya, KPK mengeluarkan surat permintaan larangan ke luar negeri terhadap Andi Alfian Mallarangeng.  Terkait kasus ini, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Advertisement
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Andi Alfian dan Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif