news
Langganan

Kasus Ekspor Minyak, Airlangga Hartarto Mangkir dari Panggilan Kejagung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 18 Juli 2023 - 20:15 WIB

ESPOS.ID - Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri acara Halal Bi Halal DPD Partai Golkar se-Daerah Istimewa Yogyakarta serta silaturahmi Relawan Partai Golkar di Kulonprogo, Jumat (28/4/2023). (Twitter @airlangga_hrt)

Esposin, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menganggap penting kesaksian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Namun Airlangga yang dijadwalkan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (18/7/2023), tidak hadir tanpa keterangan.

Advertisement

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, menyebut Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

Padahal penyidik Kejagung menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Advertisement

Padahal penyidik Kejagung menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut seperti dikutip Esposin dari Antara.

Sebelumnya Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Advertisement

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli," kata Ketut.

Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menegaskan bahwa pemanggilan Airlanggar Hartarto dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.

"Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi," tutur Ketut.

Advertisement

Ketut berharap pada pemanggilan Senin (24/7/2023) Menko Airlangga dapat hadir memenuhi tanggungjawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.

Penyidik melayangkan surat pemanggilan kembali pada Kamis (20/7/2023).

"Bahwa yang bersangkutan karena hari ini tidak hadir, maka penyidik nanti pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami hadir, harapan kami semua warga negara patuh hadir," ujar Ketut berharap.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif