by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 23 Februari 2015 - 15:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA)?, melalui kuasa hukumnya, Humphrey R. Djemat?, menilai bahwa penetapan status tersangka kepada kliennya itu sarat nuansa politis.
Pasalnya menurut Humphrey, KPK menetapkan status tersangka SDA bertepatan dengan Pilpres 2014. Saat itu, Suryadharma Ali mendukung calon presiden Prabowo Subianto dari Partai Gerindra yang menjadi lawan politik calon Presiden Jokowi.
"Penetapan tersangka terhadap Suryadharma Ali patut diduga mengandung unsur politis," tutur Humphrey dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Suryadharma Ali juga dilakukan KPK dua hari setelah capres Prabowo Subianto mendaftarkan dirinya ke KPU sebagai salah satu kandidat calon presiden. "Segalanya akan diungkapkan dan dibuktikan secara jelas di dalam persidangan," kata Humphrey.
Humphrey mengatakan sampai saat ini kliennya sama sekali tidak tahu apa yang telah disangkakan KPK terhadap dirinya. "Tidak tahu juga apa," ujarnya.