by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 12 Juni 2015 - 16:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih belum diminta untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam menangani kasus dugaan korupsi menyeret mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan.
Padahal berdasarkan UU No. 30/2002 tentang KPK, lembaga antirasuah itu berwenang melakukan supervisi penyidikan baik di Polri dan kejaksaan yang dinilai masih lemah dalam penindakan korupsi. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan pihaknya siap untuk membantu.
Namun hal itu dilakukan jika diminta Kejaksaan dan Polri. "Belum ada permintaan [koordinasi dan supervisi]," tutur Johan Budi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Karena itu, menurut Johan Budi, pihak KPK sampai saat ini masih belum melakukan penyidikan kasus Dahlan Iskan. "KPK belum ada penyidikan soal Dahlan," kata Johan.