by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 10 April 2015 - 01:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai saat ini belum menerima putusan salinan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) soal vonis Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya. Vonis Budi diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Budi Mulya telah vonis 12 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/4/2015). "Sampai saat ini kami belum menerima putusan lengkap (dari MA)," tuturnya.
Menurut Johan Budi, jika pihak KPK telah menerima salinan putusan dari MA, KPK akan mempelajari putusan tersebut dan mengambil langkah berikutnya yang dinilai perlu untuk dilakukan. "Kami pelajari dulu apa bunyi putusan MA [Mahkamah Agung]," kata Johan Budi.