news
Langganan

KASUS CENTURY : KPK Perluas Penyidikan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mia Chitra Dinisari Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Jumat, 26 April 2013 - 02:45 WIB

ESPOS.ID - Logo KPK (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)

Logo KPK (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan kasus bailout Century di Amerika, dengan memeriksa saksi lain diluar Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan selain Sri Mulyani, ternyata KPK juga memeriksa saksi yang diduga merupakan pegawai Bank Indonesia.

Advertisement

Meski demikian, Johan tidak memerinci siapa nama dan jabatan pasti saksi terperiksa itu. Dia juga tidak menyebutkan berapa pastinya jumlah saksi yang khusus diperiksa penyidik di Amerika itu.

"Memang, selain Sri Mulyani ternyata ada saksi lain yang diperiksa KPK, salah satunya orang BI (Bank Indonesia)," kata Johan Budi.

Johan menjelaskan hingga saat ini, untuk Sri Mulyani sendiri masih belum terperiksa, karena proses pemeriksaan bergilir dan bertahap. Rencananya, Sri Mulyani akan diperiksa usai saksi dari BI itu selesai proses pemeriksaannya.

Advertisement

Sebelumnya, Johan mengatakan penyidik KPK sudah terbang ke Amerika sejak Rabu (22/04), untuk memeriksa Sri Mulyani dalam kasus itu.

Selain pemeriksaan di Amerika, KPK juga hari ini memanggil Deputi BI Halim Alamsyah untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pemeriksaan kali ini, merupakan kedua kalinya yang dilakukan KPK, setelah dalam panggilan sebelumnya yang bersangkutan absen memenuhinya.

Advertisement

Halim diketahui belum hadir ke kantor KPK, setidaknya sampai pukul 12.00 WIB. Pada pekan lalu KPK juga memanggil Halim, namun saat itu yang bersangkutan belum hadir.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif