by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 8 Mei 2014 - 19:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kucuran dana talangan (bailout) sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century menyalahi aturan. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur pinjaman terbatas sebesar Rp2 miliar.
"Aturan [bailout] itu tidak ada yang ada hanya aturan penjaminan terbatas Rp2 miliar," sebut Jusuf Kalla saat bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Apalagi JK mengaku dirinya baru menerima laporan dari Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono, empat hari setelah bailout sebesar Rp2,7 triliun ke Bank Century. JK mendapat laporan bahwa bailout dilakukan untuk menyelamatkan Bank Century dari kesalahan pemiliknya, Robert Tantular.
"Bu Sri Mulyani mengatakan pemiliknya yang mengambil dana di bank itu. Lalu saya bilang, Berarti terjadi kriminalisasi perbankan. Saya bilang ini perampokan. Pak Boediono waktu itu mengatakan, 'Ya begitu'," ujarnya.
Advertisement
Tak heran pada saat itu JK menganjurkan BI melakukan tindakan hukum terhadap Robert Tantular. "Saya bilang kenapa enggak ditangkap? Mestinya lapor polisi. Pak Boediono mengatakan, 'Dasar hukumnya apa?' Saya bilang itu bukan urusan anda. Itu urusan polisi buat mencari letak kesalahannya," katanya.
Karena Gubernur BI dan Menteri Keuangan tidak melaporkan tindak kriminal Robert Tantular, JK berinisiatif melaporkannya sendiri. "Saya menelepon Kapolri untuk menangkap Robert Tantular, dua jam [kemudian Robert] ditangkap," terangnya,JK menambahkan, dia terpaksa melakukan hal itu karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang di luar negeri sehingga dia harus mengambil tugas-tugas presiden sementara waktu.