by Fitri Sartina Dewi Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 28 Februari 2014 - 21:51 WIB
Meskipun demikian, Chandra yang juga merupakan anggota Komisi I DPR ini menyatakan tidak perlu dilakukan pemanggilan paksa terhadap Wapres Boediono. "Tidak perlu ada pemanggilan paksa, tapi kalau Boediono tidak hadir, maka PAN akan mempelopori hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai upaya untuk pemakzulan Boediono," ucapnya.
Menurutnya, alasan pihaknya menolak dilakukan pemanggilan paksa karena Boediono sebagai Wapres berasal dari lembaga kepresidenan dan lembaga tinggi negara. Pemanggilan paksa terhadap Boediono dikhawatirkannya dapat merusak citra lembaga kepresidenan.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mendukung upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono, jika kembali mangkir dari panggilan ketiga Timwas. "Saya mendukung langkah Fraksi PAN, untuk menginisiasi hak menyatakan pendapat terhadap Wapres Boediono.”
Berbeda dengan pendapat Chandra. Bambang merasa pemanggilan paksa terhadap Boediono tetap harus dilakukan, apabila Boediono kembali menyatakan tidak bersedia memenuhi panggilan Timwas. "Saya mendesak pimpinan DPR untuk segera melayangkan surat permintaan kepada Kapolri, agar dapat menghadirkan paksa Boediono pada pemanggilan ketiga," kata Bambang.
Partai Golkar, lanjutnya, sejak awal menilai kehadiran Boediono ke DPR penting. Sebab, Timwas membutuhkan klarifikasi dari Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait pernyataannya yang menuding bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout kepada Bank Century dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 Trilun.
Seperti diketahui, melalui surat kepada pimpinan DPR, Pramono Anung, Boediono telah menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh Timwas. Dalam isi suratnya, Boediono mengungkapkan alasannya tidak bersedia hadir, karena khawatir kehadirannya di rapat, justru akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Selain itu, dia merasa telah memberikan keterangan yang cukup kepada KPK, sehingga tidak perlu lagi untuk memberikan penjelasan kepada Timwas.