news
Langganan

Kasus Asusila Bikin Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Harus Jadi Pelajaran - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 4 Juli 2024 - 12:15 WIB

ESPOS.ID - Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

Esposin, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila harus menjadi pelajaran bagi para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota.

Dia mengatakan bahwa posisi atau jabatan sebagai anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan posisi figur publik sehingga setiap perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.

Advertisement

"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/7/2024), dilansir Antara.

Dia mengatakan soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh apa-apa jika ada salah satu anggota yang terkena permasalahan.

Advertisement

Dia mengatakan soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh apa-apa jika ada salah satu anggota yang terkena permasalahan.

Walaupun demikian, dia menilai bahwa pemberhentian Ketua KPU RI itu tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pasalnya, kata dia, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.

Advertisement

Selain itu, menurutnya, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.

Dengan begitu, dia berharap, pemberhentian Hasyim tersebut jangan sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam hal ini, katanya, Komisi II DPR RI bakal mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

Advertisement

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Advertisement

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif