by Redaksi - Espos.id News - Senin, 26 Juli 2010 - 15:53 WIB
Jakarta--KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus upaya perintangan penyidikan KPK dengan tersangka Ari Muladi. Salah satu saksi yang diperiksa yakni staf dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lamria Siagian.
"Iya saya diperiksa sebagai saksi Ari Muladi," kata Lamria saat tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/7).
Lamria mengatakan, pemeriksaannya ada kaitannya dengan Anggodo Widjojo. "Iya ini gara-gara Pak Anggodo, saya jadi begini deh," ujar dia.
Selain Lamria, KPK menjadwalkan pemeriksaan jaksa Kejaksaan Agung, Irwan Nasution dan dua staf PT Masaro Radiokom, yakni Siswanto, dan Triyono.
Namun demikian, belum ada konfirmasi kehadiran ketiganya memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK. Ari ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2010.
Ari ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya merintangi penyidikan KPK. Ari disangkakan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia belum juga menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. dtc/nad