by Fitri Sartina Dewi Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 24 Januari 2014 - 20:10 WIB
Ketika ditanya wartawan, apakah alasan dikembalikannya SK pemecatan Pasek disebabkan karena tidak sesuai prosedur. Marzuki menyatakan Deputi Hukum DPR merupakan pihak yang lebih berhak untuk menentukan bermasalah atau tidaknya isi surat tersebut.
Sementara itu, terkait batasan waktu terhadap pengajuan kembali surat pemecatan terhadap Pasek. Dia mengatakan tidak memberikan batasan waktu. "Tidak ada tenggat waktunya, terserah DPP," ujarnya.
Seperti diketahui, politikus asal Bali Gede Pasek Suardika mengimbau Ketua DPR, Marzuki Alie agar tidak memproses isi surat yang dianggap tidak memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pasek juga mengajukan somasi terhadap Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro (Ibas).
Pasek melayangkan somasi dengan alasan keduanya telah dianggap melakukan pelanggaran karena menandatangi surat PAW tidak sesuai prosedur. Selain itu, keduanya juga dianggap telah merusak nama baik karena menuduh Pasek melanggar kode etik dan pakta integritas sehingga dia dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPR.