by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 10 September 2015 - 14:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan tak hanya TNI, siapapun masyarakat yang melihat pelaku pembakaran hutan harus segera menangkapnya.
"Jangankan TNI, masyarakat juga bisa menangkap orang ini karena melanggar kok," kata Gatot Nurmantyo seusai apel pemberangkatan satgas penanggulangan bencana asap di Sumatera Selatan, di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2015).
Gatot Nurmantyo mengatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum sehingga siapapun yang melihantnya harus berupaya menghentikannya. Malah, jika dibiarkan, katanya, justru menjadi pelanggaran pula.
Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pembakaran hutan, Gatot mengatakan sejauh ini belum ada indikasi ke arah tersebut. Menurut dia, bila memang ada maka pihaknya akan menindak oknum tersebut untuk segera diserahkan ke polisi.
"Kalau ada apa-apa PM [Polisi Militer] menyerahkan ke polisi dan sambil mengamankan masyarakat," katanya.
Kendati demikian Gatot mengatakan tugasnya hanya menyiapkan pasukan bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk penanggulangan bencana asap. Menurut dia, jika ada permintaan TNI siap menerjukan pasukan.
Terkait bencana asap ini, TNI telah menyiapkan 1.150 terdiri atas 350 personel dari Batalyon 330 Kostrad, 350 personel dari Batalyon Marinir, 200 personel dari Kompi Paskhas, dan 350 personel dari Armed serta 10 dari Kostrad, serta 100 personel TNI yang sudah berada di lokasi. Satgas tersebut dipimpin oleh Letkol Mar. Totok Nurmantyo sebagai Komandan Satgas.
Upacara pemberangkatan satgas berlangsung di Landasan Udara, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2015) pagi. Upacara tersebut dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Ribuan personel itu akan diterbangkan dengan menggunakan tiga pesawat Hercules, yang terdiri atas dua pesawat berkapasitas 125 personel, dan satu pesawat berkapasitas 100 personel. Selanjutnya para personel akan diterbangkan secara bertahap.