Esposin, JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan penetapan status kebakaran hutan yang menimbulkan bencana kabut asap sebagai darurat bencana nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan berupaya terus menyelesaikan masalah kebakaran hutan secara terpadu.
Solusi yang dimaksud baik berupa koordinasi, teknis pemadaman, unsur sosial, maupun pendidikan. "Sedang dipelajari langkah-langkah kalau itu menjadi bencana yang darurat,"katanya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (23/10/2015) malam.
Pertimbangan status darurat bencana bertujuan agar seluruh potensi nasional dikerahkan lebih keras untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga jangka panjang. Pemerintah juga akan berfokus melakukan evakuasi warga, terutama anak-anak, ke gedung-gedung yang tertutup dan memiliki udara bersih.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan evaluasi penanganan kebakaran lahan dan hutan serta evakuasi korban kabut asap.
Dalam pembukaan rapat terbatas tentang kebakaran hutan dan lahan, Presiden Jokowi mengatakan langkah-langkah pengendalian kebakaran lahan/hutan dan penanganan korban kabut asap harus dievaluasi. Pasalnya, jumlah titik panas di Sumatera, Kalimantan, bahkan Sulawesi dan Papua terus terpantau dari satelit.
Titik panas terbanyak berlokasi di Pulau Sumatera 826 titik dan Kalimantan 974 titik. "Kondisi ini sangat berdampak dan sudah masuk dalam kategori yang sangat tidak sehat," tegas Jokowi di Kantor Presiden, Jumat (23/10/2015).
Untuk itu, Presiden Jokowi menginstruksikan proses evakuasi warga, terutama anak dan bayi, ke kantor-kantor pemerintahan daerah. Kantor-kantor itu misalnya kantor bupati, puskesmas, maupun rumah sakit daerah yang dikondisikan dengan alat pembersih udara sehingga memiliki kualitas udara yang cukup baik.