by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 15 September 2015 - 16:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Yazid Fanani mengatakan ketiga perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT BMH, PT TPR, dan PT WAI. Ketiganya bergerak di bidang perkebunan dan beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Penetapan tersangka PT BMH lebih dahulu dilakukan sejak Februari lalu. Sedangkan dua perusahaan lainnya baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan belum lama ini.
"Dari berbagai kasus, [penyidik] telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka korporasi [BMH], dua yang lain [TPR & WAI] sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Ketiga korporasi itu diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, kendati demikian polisi masih mendalami hal tersebut. "Karena temuan di lapangan dan analisa lain," katanya.
Penyidik menjerat tiga perusahaan itu dengan pasal 99 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Lebih lanjut Yazid mengungkapkan, penegakan hukum dalam perkara pembakaran hutan dan lahan dilakukan simultan dan multi door melibatkan Kementerian terkait.