news
Langganan

Kabulkan Kasasi Jaksa, MA Hukum Mati Pemilik 92 Kg Sabu-sabu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Sabtu, 17 Desember 2022 - 04:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Esposin, BANDARLAMPUNG — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu yang melibatkan terdakwa Muhamad Sulton.

Mahkamah Agung menghukum mati Muhamad Sulton atas kepemilikan 92 kg sabu-sabu.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, membenarkan bahwa surat putusan kasasi yang dia ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.

"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya di Bandarlampung, Lampung, Jumat (17/12/2022).

Advertisement

"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya di Bandarlampung, Lampung, Jumat (17/12/2022).

Ia melanjutkan, dalam surat putusan kasasi yang diterimanya tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk tanggai 21 Juni 2022 tersebut.

Baca Juga: 2 Tentara Masuk Jaringan Narkoba, 75 Kg SS dan 40.000 Butir Ekstasi Disita

Advertisement

Hasan menambahkan untuk putusan kasasi tersebut, jika telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Sulton.

"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi," katanya.

Baca Juga: Jadi Korban Pembegalan, Petugas Damkar Jakpus Diselamatkan Patroli Polisi

Advertisement

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 3 November 2022 oleh hakim agung Suhadi dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada 27 April 2022 lalu, jaksa Rosman Yusa menuntut M. Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Advertisement

Baca Juga: 2 Tentara Masuk Jaringan Narkoba, 75 Kg SS dan 40.000 Butir Ekstasi Disita

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif