by Sholahuddin Al Ayyubi - Espos.id News - Senin, 5 Juli 2021 - 22:20 WIB
Esposin, JAKARTA — Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan memidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat-obatan Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19. Kabareskrim mengancam pelaku permainan harga itu.
Kabareskrim membidik jerat hukum mereka yang terlibat permainan harga. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengemukakan pasal yang akan digunakan polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi, yaitu sejumlah pasal pada UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Tangkal Varian Delta, Pakar di India Sarankan Vaksinasi Covid-19 Anak
"Itu dasar hukum yang akan kami gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa pandemi Covid-19," tuturnya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Agus juga mengimbau agar para pedagang tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. "Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya," katanya.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos