news
Langganan

Jualan BB 5 Kg Sabu-Sabu, AKBP Dody Divonis 17 Tahun dan Dipecat dari Polri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Jumat, 11 Agustus 2023 - 20:01 WIB

ESPOS.ID - Istri AKBP Dody Prawiranegara, Rahma Dharma Putri. (Youtube)

Esposin, JAKARTA -- Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dipidana 17 tahun penjara karena kasus narkoba dipecat dari Polri.

Mantan anak buah Teddy Minahasa itu dianggap melakukan pelanggaran berat karena membantu atasannya itu memperdagangkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 5 kg.

Advertisement

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis (10/8/2023) di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC.

Advertisement

Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis (10/8/2023) di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC.

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Pol. Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto; anggota Komisi I Kombes Pol. Satius Ginting, anggota Komisi II Kombes Pol. Hengki Wijaya, dan anggota Komisi III Kombes Pol. Rudi Mulyanto.

Sidang menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya hadir secara virtual dan dua lainnya hadir langsung di persidangan.

Advertisement

Majelis Sidang KKEP menyatakan AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain dijatuhi sanksi dipecat sebagai anggota Polri, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika karena perbuatan Dody Prawiranegara sebagai perbuatan tercela.

"Terhadap putusan itu, pelanggar (Dody Prawiranegara) menyatakan banding," ujar Ramadhan seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement

Dalam pelanggaran tindak pidana, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis penjara selama 17 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Selain Dody, kasus ini juga melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang juga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat (30/5/2023).

Advertisement

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif