news
Langganan

Jual Rokok Ketengan bakal Dilarang, Jokowi: Demi Kesehatan Masyarakat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 27 Desember 2022 - 16:53 WIB

ESPOS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Bisnis.com/Dok Youtube Kemenkeu)

Esposin, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana larangan menjual rokok batangan atau ketengan bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023.

Presiden Jokowi menyebut langkah itu ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. "Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022), seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Advertisement

Bahkan, Presiden menyebut di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat. "Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kami kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden No.25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12/2022).

Advertisement

Baca Juga : Anak Sasaran Rokok Batangan, Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP No.109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan, yakni penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua, ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Advertisement

Keempat, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan. Kelima, pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam, penegakan dan penindakan. Ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10% mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga : YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif