news
Langganan

Jokowi: Pembebasan Napi Koruptor Tak Pernah Dibicarakan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Chelin Indra Sushmita  - Espos.id News  -  Senin, 6 April 2020 - 13:12 WIB

ESPOS.ID - Presiden Joko Widodo (Antara)

Esposin, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan pembebasan napi koruptor untuk menanggulangi wabah Covid-19 tidak pernah dibicarakan.

Dia mengatakan tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Apalagi yang mengatur soal pembebasan narapidana alias napi koruptor.

Advertisement

Hal tersebut ditegaskan Presiden Joowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Tiru Korsel, Wali Kota Solo Imbau Warga Pakai Masker

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi (narapidana) koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini," terang Presiden Jokowi dalam siaran pers yang dikutip dari Setneg.go.id.
Advertisement
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi (narapidana) koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini," terang Presiden Jokowi dalam siaran pers yang dikutip dari Setneg.go.id.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pembebasan bersyarat itu hanya ditujukan bagi napi dengan tindak pidana umum, bukan koruptor.

"Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syarat, kriteria, dan pengawasannya," imbuhnya.

Cegah Corona, Semua Orang Wajib Pakai Masker di Luar Rumah

Advertisement

Lapas yang dihuni banyak napi hingga melebihi kapasitas ini sangat berisiko mempercepat penyebaran virus corona. Berbeda dengan lapas napi koruptor yang beberapa memiliki kamar mandi dalam, sehingga mereka tidak termasuk dalam prioritas pembebasan.

"Di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran yang membebaskan 95.000 napi, Brazil 34.000 napi, negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," imbuh Jokowi.

Stop Pakai Bilik Disinfeksi! Bahaya Buat Tubuh

Advertisement

Yasonna Laoly

Diberitakan Esposin sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna H Laoly ingin napi narkoba dan koruptor dibebaskan karena wabah virus corona.

Namun, hal itu terganjal aturan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Meskipun dia ingin napi narkoba dan koruptor bisa dibebaskan, Menkumham mengaku terhalang Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012.

Advertisement

Yasonna Laoly juga keberatan disebut ingin pembebasan napi koruptor yang sedang meringkuk di penjara. Yasonna menegaskan dirinya hanya membantu mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

 

 

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif