by Edi Suwiknyo - Espos.id News - Selasa, 12 Januari 2021 - 22:00 WIB
Esposin, JAKARTA — Patriot Muda Demokrat menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, serta Perusahan Listrik Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dan Erick ikut digugat PMD ke PN Jakpus gara-gara tiang milik PLN.
Deretan Drama Korea Bakal Tayang di 2021, Termasuk Hospital Playlist 2
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.
Perpres ini berisi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 13 April 2020 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 April 2020.
Gisel Tersangka, Ini Catatan Kritis Institute of Criminal Justice Reform...
Keempat, memerintahkan Presiden Jokowi Cs untuk menghentikan pembangunan Sutet 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja dan mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Langkah ini diperlukan karena proyek yang sedang berjalan menyimpang dari titik koordinat dalam Peta Lampiran Perpres No.60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos