news
Langganan

Jokowi dan Erick Thohir Digugat Gara-Gara Tiang SUTET - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Edi Suwiknyo  - Espos.id News  -  Selasa, 12 Januari 2021 - 22:00 WIB

ESPOS.ID - Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel SUTET di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Dok Antaranews.com)

Esposin, JAKARTA — Patriot Muda Demokrat menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, serta Perusahan Listrik Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dan Erick ikut digugat PMD ke PN Jakpus gara-gara tiang milik PLN.

Advertisement

Advertisement

Gugatan dilayangkan PMD melalui LSM Government Against Corruption & Discrimination (GACD) pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, objek gugatan yang diajukan oleh organisasi itu terkait pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja.

Deretan Drama Korea Bakal Tayang di 2021, Termasuk Hospital Playlist 2

Advertisement

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.

RTRW Perkotaan

Kedua, menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar. Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) dengan tidak melaksanakan Perpres No. 60/2020.

Perpres ini berisi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 13 April 2020 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 April 2020.

Gisel Tersangka, Ini Catatan Kritis Institute of Criminal Justice Reform...

Advertisement

Keempat, memerintahkan Presiden Jokowi Cs untuk menghentikan pembangunan Sutet 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja dan mengembalikan kondisi tanah seperti semula.

Langkah ini diperlukan karena proyek yang sedang berjalan menyimpang dari titik koordinat dalam Peta Lampiran Perpres No.60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif
HEADLINE News Gig Economy, Tren Perusahaan Pilih Pekerja Lepas 13 jam lalu

HEADLINE News Presiden Jokowi Prihatin Peluang Kerja Kecil, Banyak yang Nganggur 14 jam lalu

HEADLINE News Presiden Jokowi Jelaskan 3 Tantangan Besar Dunia Kerja, Ini Detailnya 14 jam lalu

HEADLINE News SBY Kunjungi Prabowo di Kertanegara 15 jam lalu

HEADLINE News Banggar DPR Doakan Sri Mulyani Jadi Menteri Lagi 15 jam lalu

HEADLINE News Ketua Komnas HAM: Foto Jurnalistik Dorong Reformasi Kebijakan 15 jam lalu

HEADLINE News Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Buka Lapangan Kerja Baru 15 jam lalu