news
Langganan

Johnny Plate Didakwa 20 Kali Minta Rp500 Juta per Bulan, Ini Kata Pemberi Suap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dany Saputra  - Espos.id News  -  Rabu, 27 September 2023 - 18:42 WIB

ESPOS.ID - Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (Antara/Fath Putra Mulya)

Esposin, JAKARTA -- Tudingan bahwa mantan Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta dana Rp500 juta per bulan kepada pengusaha mengemuka di persidangan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek BTS 4G.

Dalam dakwaan jaksa, Johnny yang merupakan politikus Partai Nasdem meminta uang Rp500 juta sebanyak 20 kali selama periode Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Advertisement

Eks Direktur Utama Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menceritakan kronologi permintaan Rp500 juta per bulan oleh terdakwa Johnny.

Anang menceritakan Johnny meminta pemberian Rp500 juta per bulan yang disebut guna kebutuhan biaya tambahan pengerjaan proyek BTS 4G.

Dia mengaku meminta bantuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga sama-sama menjadi terdakwa kasus tersebut.

Advertisement

Saat menghadiri persidangan sebagai saksi untuk Irwan Hermawan, Anang mengatakan kerap meminta bantuan pengusaha tersebut terkait dengan pengadaan dana.

Salah satunya yakni Rp500 juta per bulan untuk bekas Menkominfo Johnny G. Plate.

"Setelah permintaan Pak Johnny Plate, 'Anang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya.' Jadi, saya meyakini untuk kebutuhan tim pendukung beliau. Pada saat itu saya coba tidak langsung mengiyakan, saya mencoba mencari solusi. Saat itu saya mendatangi Pak Irwan, 'Ada permintaan Pak Menteri. Cari solusinya, deh'," cerita Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Johnny meminta uang Rp500 juta sebanyak 20 kali selama periode Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Advertisement

Uang itu diterima dari Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama.

Penerimaan uang juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latief yang diperintahkan Johnny.

Dia didakwa menerima Rp500 juta selama Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 hingga total mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, Anang menceritakan Johnny turut meminta dana lain untuk sumbangan ke gereja sebesar Rp250 juta.

Advertisement

Hal tersebut juga disebutkan oleh JPU dalam surat dakwaan terhadap Johnny.

Sementara itu, terdapat bantuan secara tidak langsung yang turut diminta oleh Anang kepada Irwan guna memenuhi permintaan Johnny.

Misalnya, berupa fasilitas perjalanan ke luar negeri.

Anang mengaku tidak mengetahui ataupun menanyakan sumber uang yang didapatkan Irwan tersebut.

Advertisement

"Saya tidak peduli, saya minta dari Irwan, karena dia teman baik saya, dan saya minta tolong carikan solusi," terang Anang.

Ada enam pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan.

Mereka adalah Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kronologi Johnny Plate Minta Rp500 Juta Per Bulan di Proyek BTS"

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif