by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 24 September 2010 - 08:46 WIB
Jakarta--Fujio (sebelumnya ditulis Pujio-red) Nipponsori Achmad Harun, melaporkan anggota DPR dari FPD yang juga majikannya, M Nasir, ke Komnas HAM dan Polda Metro Jaya. Nasir terancam sanksi kode etik hingga diberhentikan dari DPR jika terbukti melakukan penganiayaan.
"Kalau itu memang terbukti, kita bisa kenakan sanksi kode etik. Sanksi kode etik itu bisa berbentuk teguran, lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari DPR," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, Jumat (24/9).
Munir menyayangkan insiden yang menimpa Fujio. Terlebih yang diduga melakukan adalah anggota DPR yang seharusnya memberi contoh baik kepada rakyat. "Itu sungguh tidak pantas dilakukan oleh anggota DPR. Kami akan segera memanggil yang bersangkutan jika ada laporan masuk," terang Munir.
Fujio mengaku dianiaya anggota Komisi IX DPR dari FPD, M Nasir, Jumat (17/9). Fujio yang mengaku sopir Nasir, dituding mencuri uang Rp 50 juta. Korban melaporkan kekerasan itu ke Polda Metro Jaya dan Komnas HAM. Hari ini ayah 3 anak itu akan meminta perlindungan ke LPSK dan juga mengadu ke BK DPR. dtc/try