news
Langganan

Jika Terbukti Bersalah, DPR Akan Seret Dahlan Iskan ke Jalur Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Wahyu Kurniawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:34 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

JAKARTA -- Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VII akan menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) yang juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ke jalur hukum bila terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara Rp37 triliun saat memimpin PLN.

Hal itu didasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan PLN mengalami kerugian Rp37 triliun saat dipimpin Dahlan Iskan.

Advertisement

Ketua Panja Hulu Listrik Komisi VII DPR, Effendi Simbolon menegaskan akan segera memanggil dan meminta penjelasan Dahlan terkait temuan itu. "Kami akan segera memanggil Pak Dahlan. Kalau memang nanti ditemukan unsur memenuhi korupsi kami akan teruskan ke penegakan hukum," kata Effendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2012)

Effendi mengaku sudah meminta hasil audit tersebut. Setelah diterima, dia berjanji akan mempelajarinya. "Kami sudah meminta audit BPK. Audit PLN itu kita (panja) yang meminta," ujarnya.

Dia menambahkan, siapapun pihak yang telah merugikan negara harus bertanggung jawab. Selain itu, cek dan ricek ini penting untuk memperbaiki managemen PT PLN.

Advertisement

"PT PLN harus kita selamatkan karena itu milik rakyat, kalau merugikan negara harus dipertanggung jawabkan," tegas politikus PDIP ini.

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPR juga akan memanggil  Dahlan Iskan pekan ini. Namun, pemanggilan itu terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota dewan. Sebelumnya, Dahlan Iskan pernah mengatakan banyak anggota DPR yang melakukan 'pemalakan' atau meminta upeti kepada BUMN.

"Kalau dari BK sudah merencanakan untuk memanggil Pak Dahlan Iskan untuk segera diklarifikasi karena BK membutuhkan keterangan dalam rangka menyelidiki pelanggaran etika yang dilakukan anggota dewan," kata Ketua BK DPR M Prakosa.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif