by Anggi Oktarinda Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Solopos - Espos.id News - Sabtu, 6 September 2014 - 06:30 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT), mengatakan keppres tersebut akan dikeluarkan pada awal pekan depan. “Karena instruksinya sudah dilakukan dan Mensesneg sudah bicara dengan saya, kemungkinan awal pekan depan. Mungkin Senin atau Selasa sudah bisa dikeluarkan,” katanya seusai bertemu dengan SBY di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Seiring dengan keputusan untuk memberhentikan Jero dari jabatannya, Presiden SBY juga akan membuat keputusan tersendiri tentang penunjukan pejabat ad interim untuk menggantikan Jero hingga masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II selesai pada 20 Oktober 2014.
“Surat pengunduran diri sudah resmi diterima dan Presiden dalam sidang kabinet tadi menyatakan ’saya menerima pengunduran diri Pak Jero Wacik dan segera saya tunjuk menteri ad interim untuk menggantikan posisi beliau’,” ujar CT.
Presiden, ujar CT, ingin secepatnya menunjuk pejabat ad interim agar tugas-tugas di Kementerian ESDM tetap dapat berlangsung tanpa hambatan. Dia memaparkan paling tidak ada tiga hal pokok yang menjadi prioritas Kementerian ESDM pada sisa masa jabatan KIB II.
“Pertama, menyangkut minerba. Ini sudah jalan, renegosiasi dijadwalkan September sudah selesai. Kedua, menyangkut minyak dan gas. Ini masih banyak yang harus diselesaikan, termasuk SKK Migas yang masih dijabat pejabat sementara. Ketiga, menyangkut sektor kelistrikan. Masih ada komplain soal kekurangan listrik di Jawa dan luar Jawa,” ujar CT.
Dia menyatakan hak prerogatif Presiden untuk menunjuk pejabat ad interim pengganti Jero. “Siapa yang akan ditunjuk, nanti Presiden yang akan tentukan karena itu adalah hak prerogatif Presiden. Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri untuk menunjuk siapa yang akan menggantikan Pak Jero,” ujarnya.
Jero, kemarin, tidak terlihat dalam Rapat Kabinet Paripurna di Kantor Presiden. Dalam rapat tersebut, Kementerian ESDM diwakili oleh Wakil Menteri Susilo Siswoutomo. Menurut CT, Jero tak hadir dalam rapat lantaran sudah menyatakan mengundurkan diri.
“Oh ya karena sudah mengundurkan diri, karena suratnya sudah diterima oleh Presiden dalam hal ini Mensesneg, ya berarti tidak hadir dalam sidang kabinet ini,” lanjut bos Grup Trans Corp ini.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan pemerasan oleh Jero Wacik senilai Rp9,9 miliar. Menurut Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, yang menyatakan ada TPPU dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan PPATK belum menyatakan ada TPPU dalam perkara tersebut.