news
Langganan

Jerinx Walk Out di Sidang Perdana "IDI Kacung WHO", Ini Alasannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 10 September 2020 - 11:49 WIB

ESPOS.ID - Jerinx SID bersama pengacaranya saat masuk ke dalam Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Esposin, DENPASAR -- Drummer Superman Is Dead Jerinx SID keluar dari ruang sidang di tengah persidangan karena keberatan sidang kasus "IDI Kacung WHO" digelar secara online, Kamis (10/9/2020).

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel Youtube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Advertisement

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu beralasan majelis hakim tidak bisa melihat gesture dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya.

"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat, terima kasih, Yang Mulia," ujar Jerinx dilansir Detik.com.

Advertisement

"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat, terima kasih, Yang Mulia," ujar Jerinx dilansir Detik.com.

Perwali Atur Pemkot Solo Berhak Melakukan Isolasi Wilayah, Begini Penjelasannya

Penasihat hukum menambahkan Jerinx meminta pemeriksaan yang adil dan tidak menimbulkan keraguan. Pada sidang ini, katanya, sudah ada dua keraguan.

Advertisement

"Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim, sidang ini juga adalah untuk kepentingan Jerinx dalam konsep penegakan hukum yang adil. Kami sudah mengajukan keberatan, tidak perlu kami ulang lagi," tambah Jerinx.

Solopos Hari Ini: Rumah Sakit Nyaris Lumpuh

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi kembali menegaskan sidang dilakukan secara online sesuai peraturan sidang di masa pandemi.

Membaca Surat Dakwaan

Sebab, kata ketua majelis hakim, belum ada putusan MK atau MA yang membatalkan aturan itu.
Advertisement

"Tetap memperlakukan persidangan secara online, itu sudah kami tetapkan. Sekarang untuk dilakukan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum," kata Adyana Dewi.

Haornas 2020: Momentum Pengembangan Sport Science, Sport Tourism, Sport Industry

Namun Jerinx tetap menolak diadakan sidang online.

Advertisement

"Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang, terima kasih," ujar Jerinx.

Jerinx dan kuasa hukum lalu meninggalkan forum sidang. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum melanjutkan membacakan dakwaan.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif