by Abu Nadzib - Espos.id News - Kamis, 30 Juni 2022 - 19:57 WIB
Esposin, TANGERANG – Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur untuk sementara memenangi perkara gugatan perdata kasus tabung tanah yang dilayangkan dua eks TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan gugatan dua TKW itu tidak bisa diterima karena materinya kurang lengkap.
Menurut majelis hakim, seharusnya para penggugat mencantumkan Koperasi Merah Putih sebagai turut tergugat selain Yusuf Mansur, dalam materi gugatan.
Asfa Davy Bya, pengacara Sri Sukarsi dan Marsiti, Kamis (30/6/2022), menyatakan perkara tabung tanah tersebut belum selesai.
Pihaknya mempunyai kesempatan untuk banding atau menggugat ulang dengan mencantumkan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu tergugat.